Bahan Bakar Minyak Pertamina |
Adapun jenis-jenis bahan bakar ini bisa digolongkan tergantung dari wujudnya, salah satunya ialah bahan bakar cair. Bahan bakar cair ini lebih sering dikenal oleh masyarakat dengan sebutan bahan bakar minyak atau BBM. Bahan bakar minyak ini terbuat dari proses alami sedimentasi flora dan fauna dalam waktu berjuta-juta tahun yang lalu. Biasanya proses ini terjadi jauh dibawah basic lautan.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa bahan bakar minyak ini sangatlah penting untuk aktivitas kehidupan masyarakat terutama sebagai bahan bakar untuk alat-alat transportasi. Bahkan hingga kini ada banyak sekali pul pengisian bahan bakar yang tersebar di setiap wilayah.
Di era yang semakin maju ini, makin banyak masyarakat yang mengandalkan berbagai teknologi untuk menyelesaikan aktivitasnya, salah satunya ialah dengan menggunakan alat transportasi kendaraan bermotor dalam memudahkan mobilitas masyarakat.
Sedangkan kendaraan bermotor ini akan membutuhkan bahan bakar minyak untuk bisa dioperasikan. Hingga saat ini kebutuhan bakar minyak semakin banyak dan makin banyak pula didirikan pul pengisian bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
Pada sistematikanya, untuk menghindari berbagai kemungkinan kerusakan, bahan bakar ini perlu untuk ditimbun dengan maksud agar tidak mudah bereaksi apabila terlalu sering terkena interaksi dengan benda-benda yang berkaitan. Sedangkan penimbunan bahan bakar cair ini bisa digolongkan menjadi dua yaitu penimbunan kecil dan penimbunan besar.
Untuk penimbunan kecil ini dilakukan pada kapasitas 40 ribu liter ke bawah sedangkan untuk bahan bakar cair yang berbahaya ditimbun pada kapasitas 10 ribu kebawah. Untuk penimbunan besar ini dilakukan untuk kapasitas lebih dari 40 ribu liter sedangkan untuk bahan bakar cair berbahaya dilakukan untuk kapasitas lebih dari 10 ribu liter.
Karena penimbunan bahan bakar cair ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat apabila tidak dilakukan dengan tepat, oleh karena itu pemerintahpun ikut andil dalam hal ini yaitu dengan menerbitkan peraturan sebagai bentuk regulasi.
Dasar hukum atas penimbunan bahan bakar cair ini diatur dalam UU no 22 tahun 2001 yang mengatur mengenai Minyak dan Gas Bumi, dan juga diatur pula dalam PP no 36 tahun 2004 yang mengatur mengenai kegiatan usaha hilir minyak.
Baca Juga : Bahan Bakar, Pengertian Serta 8 Jenis Bahan Bakar
Mengingat bahwa proses ini tidak boleh dilakukan dengan sembarangan, maka Anda juga perlu mengetahui prosedur dan syarat untuk mengajukan izin penimbunan ini. Karena dengan mengajukan izin, pemerintah akan mengawal dan memperhitungkan jarak aman terkait lokasi dan juga kedalaman penimbunan yang dilakukan. Untuk itu, Anda perlu melakukan prosedur berikut ini:
- Membuat surat pengajuan penimbunan yang dilengkapi dengan identitas diri dan perusahaan, lokasi usaha, dan juga kondisi serta luas tanah.
- Lampirkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan kemudian nantinya akan dilakukan pengecekan oleh petugas yang berwenang.
- Setelah dinyatakan bahwa data valid dan lokasi penimbunan aman, maka Bupati atau Wali Kota akan menyetujui dan mengeluarkan izin penimbunan bahan bakar cair.