Pernyataan Kementerian Koperasi dan UKM Tentang BLT UMKM 2022


Meskipun melalui eform BRI, pihak bank sebagai lembaga penyalur bantuan menyatakan belum ada pemberitahuan resmi pemerintah, pelaku UMKM tidak perlu berkecil hati. Sebagai dampak kenaikan BBM bulan September lalu, pemerintah telah mengeluarkan pernyataan tentang bantuan UMKM.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Keuangan, memberikan keterangan bahwa informasi tentang adanya BLT UMKM 2022 adalah benar. BLT UMKM 2022 khususnya akan disalurkan kepada ojek online, nelayan, angkutan umum dan UMKM.

Kapan BLT UMKM 2022 dicairkan? Melalui keterangan yang diberikannya, Yustinus Prastowo sekaligus menjelaskan bahwa pencairan BLT UMKM 2022 mulai disalurkan bulan Oktober. Penyaluran BLT UMKM dilakukan dengan transfer melalui Pemda.

Berapa besarnya BLT UMKM 2022? Besaran BLT UMKM 2022 sama dengan nominal BPUM 2021 yaitu sebesar Rp1.200.000 setiap pelaku UMKM. Dengan BLT tersebut diharapkan UMKM yang terkena dampak kenaikan BBM tetap dapat bertahan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM November 2022

Seperti keterangan yang disampaikan oleh Stafsus Kementerian Keuangan bahwa UMKM termasuk yang diusulkan untuk menerima bantuan tunai. Namun, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT 2022. 

Inilah beberapa syarat sebagai penerima BLT UMKM 2022 yang akan segera dicairkan tersebut

  • Pelaku usaha adalah WNI
  • Memiliki KTP dan NIK
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Merupakan pelaku usaha mikro yang telah dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM, lengkap dengan lampirannya. Dalam hal ini pelaku usaha diusulkan oleh Dinas Koperasi setempat sebagai penerima BLT UMKM. 
  • Pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu TNI/ Polri, dan tidak tercatat sebagai karyawan BUMD/ BUMN.
  • Usaha yang diusulkan tersebut tidak berstatus sebagai penerima bantuan kredit ataupun pembiayaan perbankan dan KUR.
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi UMKM yang alamat usahanya berbeda dengan alamat KTP.
  • Dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2022.
Jika persyaratan seperti di atas tidak terpenuhi, sudah dapat dipastikan bahwa pelaku UMKM tidak bisa menerima bantuan atau BLT dari pemerintah. Agar bisa diusulkan sebagai penerima BLT UMKM, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut didapatkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran UMKM miliknya melalui OSS. Cara pendaftaran UMKM sangat mudah, tinggal akses laman OSS saja dan isi semua informasi terkait usaha yang diperlukan. 

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post