Dinas Koperasi dan UKM tidak akan bisa mengusulkan suatu usaha kalau belum terdaftar dan mempunyai NIK. Oleh sebab itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya mencari tahu cara cek bantuan UMKM saja, tetapi juga cara daftar UMKM agar bisa mendapatkan bantuan.
Segera daftarkan UMKM milik Anda secara online melalui OSS, dengan tahapan sebagai berikut.
- Buka laman oss.go.id melalui browser Anda.
- Setelah laman terbuka, cari menu “Daftar” lalu klik
- Pilih skala usaha UMKM milik Anda
- Masukkan semua data yang dibutuhkan melalui kolom yang tersedia, kemudian klik “Daftar”
- Jangan lupa masukkan alamat email Anda dengan benar, karena link pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
- Cek email yang dikirimkan untuk mengakses laman aktivasi
- Jika akses sudah didapatkan, silahkan klik pada “Perizinan Berusaha”, lalu klik “Permohonan Baru”
- Lengkapi semua data yang dibutuhkan, yaitu :
- Informasi diri pelaku usaha
- Informasi bidang usaha
- Informasi detail bidang usaha
- Informasi produk barang atau jasa bidang usaha
- Setelah selesai mengisi data, lanjutkan dengan memeriksa pada Formulir Komitmen Prasarana Usaha, yaitu :
- Daftar produk atau jasa
- Data usaha
- Daftar kegiatan usaha
- Dokumen persetujuan dari lingkungan
- Selanjutnya klik “Selanjutnya”, lalu centang (√) pada bagian “Pernyataan Mandiri”
- Periksa lagi “Draf Perizinan Berusaha”
- Setelah semua langkah dilakukan, tunggu izin usaha Anda diterbitkan
Lembar izin usaha tersebut dapat Anda cetak untuk dijadikan sebagai lampiran persyaratan untuk mencairkan BLT UMKM 2022.